Kamis, 08 Mei 2014

Manajemen Penggunaan Dana Bank

1. Sebutkan apa saja yang ada dalam penggunaan dana bank!

bahwa bank dapat menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tujuannya untuk investasi. Yang berarti bahwa lembaga keuangan bukan bank secara tidak langsung tidak diperkenankan untuk menyalurkan dana untuk tujuan konsumsi dan modal kerja.


Penggunaan Dana Bank
Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasikan berdasarkan :
a.    Prioritas penggunaan danaPenggunaan dana bank dua prioritas pertama adalah dialokasikan dalam bentuk cadangan likuiditas yang terdiri dari cadangan primer dan cadangan sekunder.
Prioritas pertama dan kedua dalam pengalokasian dana bank adalah :
1.    Cadangan Primer
Cadangan primer dimaksudkan antara lain untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. 
Cadangan primer terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo rekening pada bank sentral, dan warkat-warkat yang dalam proses penagihan.
2.    Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun.Tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan.

b.   Sifat aktiva bank
Penggunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva dimaksud disini adalah pengalokasian dana ke dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil dan tidak memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan. Oleh karena itu, penggunaan dana berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan sebagai berikut :
1.    Penanaman Dana dalam Aktiva Tidak Produktif
Aktiva tidak produktif adalah penanaman dana bank ke dalam bentuk aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank.
Komponen dana dalam bentuk aktiva yang tidak produktif terdiri dari :
1)    Alat-alat Likuid
Alat likuid adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank.aktiva ini merupakan aktiva yang palin likuid dari keseluruhan aktiva bank.
2)    Aktiva Tetap dan Inventaris
Penggunaan dana bank dalam bentuk aktiva tetap dan inventaris diatur oleh Bank Indonesia. Jumlah dana yang diperkenankan digunakan untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris bagi bank milik Negara berbeda dengan ketentuan bagi bank swasta nasional, BPD, Bank Koperasi dan Bank Asing serta BPR.
2.    Penanaman Dana dalam Aktiva Produktif
Aktiva produktif adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
1)    Kredit yang diberikan
2)    Deposito berjangka pada bank lain
3)    Call money
4)    Surat-surat berharga
5)    Penempatan dana
6)    Penyertaan modal

2. Sebutkan apa saja yang ada dalam manajemen aktiva
Manajemen Aktiva-Pasiva Bank
Pembahasan mengenai manajemen aktiva-pasiva bank terutama setelah memasuki era perbankan modern sulit untuk dipisahkan karena pengelolaan kedua sisi neraca bank tersebut dalam manajemen bank harus dikelola secar terpadu, antara lain disebabkan :
a)    Tingkat bunga yang berfluktuasi
b)    Perubahan struktur sumber dana
c)    Meningkatnya kebutuhan modal
d)    Persaingan yang tajam antar bank
e)    Perkembangan sistem informasi
f)    Meningkatnya peran perbankan
g)    Ketersediaan dana di pasar uang
h)    Perubahan komposisi aktiva
-Bahasan utama apa yang terdapat pada manajemen penggunaan dana bank!
-Jelaskan apa yang dimaksud dengan Manajemen Aktiva!
Manajemen aktiva bank ialah manajemen yang berhubungan dengan alokasi dana ke dalam kemungkinan investasi. Alokasi dana ke dalm investasi perlu direncanakan, diorganisasi, diarahkan, dan diawasi agar tujuannya dapat tecapai.

-Apakah itu Manajemen aktiva untuk cadangan?

Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :

a. surat berharga pasar uang atau SBPU,

b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,

c. surat berharga jangka pendek lainnya.

Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve.Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.

Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :

a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan

b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.

c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.

d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.

 


3. Apakah itu Manajemen aktiva untuk kredit ?

Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.

Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Reserve requirement (RR)

Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.

a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%

b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%

c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%

d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%

2. Loan to deposit ratio (LDR)

Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.

3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi.Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.

Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.


4. Apakah itu Manajemen aktiva untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang?

Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.

 

PENGGUNAAN DANA BANK

ALOKASI PENGGUNAAN DANA BANK
2. Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut UU No. 10 Tahun 1998
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
• Tujuan dan Fungsi Kredit
Tujuan Utama pemberian suatu kredit :
-. Mencari kuntungan, yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut.Hasil terutama tersebut adalah bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
-. Membantu usaha nasabah, yaitu untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun danauntuk modal kerja.
-. Membantu pemerintah, dikarenakan semakin banyak kredit yang diberikan adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor
Fungsi pemberian kredit adalah :
-. Untuk meningkatkan daya guna uang
Dimana jika uang disimpan tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna, dengan diberikannya kredit uang tersebut berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit.
- Untuk meningkatkan peredaran dan lalu linta uang. Dimana uang yang beredar dapat tersalurkan dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
- Untuk meningkatkan daya guna barang.Kredit yang diberikan oleh bank dapat digunakan oleh si debitur untuk mengelola barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
- Meningkatkan peredaran barang.Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang yang beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya sehingga jumlah barang yang beredar bertambah.
- Sebagai alat stabilitas ekonomi. Kredit akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat, disamping itu membantu dalam mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negri sehingga meningkatkan devisa.
- Untuk meningkatkan kegairahan berusaha. Si penerima kredit pasti akan meningkatkan gairah dalam usahanya.
- Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan.Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun pabrik, maka pabrik tersebut membutuhkan tenaga kerja sehingga dapat menangulangi pengangguran.
- Untuk meningkatkan hubungan internasional. Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerjasama dibidang lainnya.
• Unsur-unsur dan jenis-jenis kredit
Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian kredit:
- Kepercayaan
yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa tertentu di masa datang
- Kesepakatan
adanya kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit, kesepakatanini dituangkan dalam perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing
-Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu mencakup masa pengembalian kredit yg disepakati.Jangka waktu tersebut bisa jangka pendek, menengah, atau jangka panjang.
- Risiko
Adanya tenggang waktu pengembalian kredit akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagih/ macet pemberian kredit. Resiko ini merupakan tanggungan bank baik disengaja maupun tidak sengaja misal terjadi bencana alam atau bangkrutnya uaha nasabah.
- Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga.
Jenis-jenis kredit
Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain :
1. Dilihat dari segi kegunaan
a. Kredit Investasi
Biasanya untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/ pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi.
b. Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya
2. Dilihat dari segi tujuan kredit
a. Kredit Produktif
kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi
b. Kredit Konsumtif
kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
c. Kredit perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
3. Dilihat dari segi jangka waktu
a. Kredit jangka pendek
kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 th atau paling lama 1 th, biasanya untuk keperluan modal kerja.
b. Kredit jangka Menengah
Kreditr yang berkisar antara 1 tahun sampai 3 tahun.
c. Kredit jangka panjang
Kredit yang waktu pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun.
4. Dilihat dari segi jaminan
a. Kredit dengan jaminan
Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang
b. Kredit tanpa jaminan
Kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu.
5. Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian e. Kredit Pendidikan
b. Kredit peternakan f. Kredit Profesi
c. Kredit Industri g. Kredit Perumahan
d. Kredit Pertambangan h. dan sektor-sektor lain
5. Jaminan dan prinsip-prinsip pemberian kredit
Jaminan Kredit
• Dengan jaminan
Jaminan benda berwujud :
- Tanah -.Barang dagangan
-Bangunan -.Tanama/kebun/sawah
-Kendaraan bermotor -.Dan lainnya
-Mesin-mesin/ peralatan
Jaminan benda tidak berwujud
-Sertifikat saham -.Rek tabungan yg dibekukan
-Sertifikat Obligasi -. Rek Giro yang dibekukan
-Sertifikat tanah -.promes
- Sertifikat deposito-. Wesel, dan surat tagihan lainnya
• Tanpa jaminan (bahwa kredit tersebut tanpa jaminan)

Prinsip-prinsip pemberian kredit
Biasanya yang dilakukan bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan analisis 5 C dan 7 P. 5 C kredit adalah Sbb :
1. Character
Sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya.
2. Capacity
Dilihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
3. Capital
Dilihat dari penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba)
4. Colleteral
Jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
5. Condition
Dilihat kondisi eonomi, politik sekarang maupun akan datang berkaitan dengan usaha calon nasabah tersebut.
Analisis 7 P adalah sebagai berikut :
• Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari hari maupun masa lalunya.
2. Party
yaitu mengkalisifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
3. Perpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
4. Prospect
yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak, mempunyai prospek atau sebaliknya.
5. Payment
Yaitu dari sumber mana aja dana untuk pengembalian kredit
6. Profitability
Menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
7. Protection
Bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan.
6. ASPEK-ASPEK DALAM PENILAIAN KREDIT
• Aspek Yuridis/ Hukum
Melihat legalitas badan usaha seperti :
- Surat izin Usaha Industri (SIUI)
-Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP)
-Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-Keabsahan surat-surat yang dijaminkan (Sertifikat tanah)
-Serta hal-hal lain yang dianggap penting
• Aspek pemasaran
-Pemasaran produk minimal 3 bulan yang lalu atau 3 tahun yang lalu
-Rencana penjualan dan produksi min 3 bulan atau 3 tahun yang akan datang
-Peta kekuatan pesaing yang ada
-Prospek produk secara keseluruhan
• Aspek keuangan
-Rasio-rasio keuangan
-Payback period
-Net Present Value (NPV)
-Profitability Indek (PI)
-Internal Rate of Return (IRR)
-Dan Break Even Point (BEP)
• Aspek Teknis/ Operasi
membahas masalah yang berkaitan dengan produksi seperti kapasitas mesin yg digunakan, lokasi, lay out ruangan dan mesin-mesin termasuk jenis mesin yang digunakan.
• Aspek manajemen
Melihat SDM dan latar belakang pengalaman SDMnya.
• Aspek Sosial Ekonomi
Meningkatkan ekspor barang, mengurangi penganguran, meningkatkan pendapatan Msyrkt, tersedianya sarana dan prasarana, membuka isolasi daerah tertentu
7. Aspek Amdal
Menyangkut analisis terhadap lingkungan baik daarat, air, atau udara jika proyek atau usaha tersebuut dijalankan.
7. Prosedur dalam pemberian kredit
Secara umum prosedur pemberian kredit oleh badan hukum sebagai berikut :
1. Pengajuan Berkas-berkas
2. penyelidikan berkas pinjaman
3. Wawancara 1
4.On The Spot
5.Wawancara 2
6. Keputusan Kredit
7. Penandatangan akad kredit/ perjanjian lainnya
8.Realisasi kredit
9. Penyaluran/ Penarikan dana
8. TEKNIK PENYELESAIAN KREDIT MACET
Penyelamatan kredit macet dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Rescheduling
a. Memperpanjang jangka waktu kredit
b. Memperpanjang jangka waktu angsuran
2. Reconditioning
a. Kapitalisai bunga yaitu bunga dijadikan utang pokok
b. Penundaan pembayaran bungan sampai waktu tertentu.
c. penurunan suku bunga
d. Pembebasan bunga
3. Restructuring
a. dengan menambah jumlah kredit
b. dengan menambah equity (dengan menyetor uang tunai, tambahan dari pemilik)
4. Kombinasi
Merupakan Kombinasi dari ketiga jenis diatas
5.Penyitaan jaminan
Merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak mampu lagi membayar semua utang-utangnya
.
Berdasarkan UU No. 10 tahun 1988 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Tujuan Kredit:
1.      Kepentingan pemerintah adalah untuk mendorong program pembangunan di bidang ekonomi (pertanian, industri, dan jasa)
2.      Kepentingan masyarakat adalah untuk mendorong kegiatan perusahaan atau bisnis yang melayani kebutuhan masyarakat.
3.      Kepentingan pemilik modal/pengusaha adalah untuk memperoleh laba.

Cash Loan
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menila kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bungan kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya  bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Hal-hal yang selalu diperhatikan pihak bank sebelum menyalurkan kredit maupun pembiayaan, adalah:
1.      Perizinan dan Legalitas
Bank tidak ingin menanggung resiko yang besar setelah dana digunakan debitor, ternyata di kemudian hari usaha yang dilakukan nasabah tidak dapat dilanjutkan karena tidak sah secara yuridis.
2.      Karakter
Sulit sekali diidentifikasikan, karena penampilan dan profesi tidak selalu konsisten mencerminkan karakter seseorang.
3.      Pengalaman dan Manajemen
Sangat mempengaruhi kemampuan nasabah untuk mengelola kegiatannya sehingga dapat menghasilkan dana untuk membayar kewajibannya kepada bank.
4.      Kemampuan Teknis
Menyangkut faktor yang dapat mendukung kelancaran kegiatan usaha nasabah secara teknis, seperti ketersediaan bahan baku, adanya tenaga ahli, tempat usaha, dll.
5.      Pemasaran
Bagi kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk kegiatannya harus didukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar.
6.      Sosial
Keberadaan kegiatan yang dibiayai oleh bank sedikit banyak berdampak tertentu terhadap masyarakat. Dampak tersebut bisa disukai atau tidak oleh masyarakat sekitar.
7.      Keuangan
Sehat atau tidaknya kondisi keuangan nasabah dapat dilihat dari keadaan keuangan nasabah yang dapat diketahui melalui laporan keuangannya.
8.      Agunan
Sebenarnya bukan merupakan faktor utama yang dijadikan alasan untuk menyalurkan dana. Hal ini hanya dipakai untuk berjaga-jaga apabila di kemudian hari pihak debitor ingkar janji. Agunan ini meliputi:
a)      Agunan Utama, yaitu barang yang dibiayai oleh bank.
b)      Agunan Tambahan, yaitu barang yang tidak dibiayai oleh bank dan bukan merupakan bagian barang yang digunakan untuk kegiatan nasabah.

sumber : http://diananataliaketaren.blogspot.com/2013/11/manajemen-penggunaan-dana-bank.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar