Bank (cara pengucapan:
[Bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan
promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia
banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998
Wikisource-logo.svg tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Industri perbankan telah
mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi
lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki
fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi,
dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Pengertian
Pengertian
Menurut UU RI No 10
Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa
usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana,
dan memberikan jasa bank lainnya.[3] Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung[3]. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.[3] Biasanya
sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai
rangsangan bagi masyarakat.[3] Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat.[3] Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan
untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.[3]bank didirikan oleh Prof.
Dr. Ali Afifuddin, SE Menurut saya, bank merupakan sarana yang memudahkan
aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk
investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang
sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang
pembiayaan perekonomian). Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model
investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu
model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka
pendek (yield enhancement). 2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan
risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk
management. 3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat
berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang
komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery). 4. Fungsi spekulatif, yang
berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi
(untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu
sendiri. 5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang
berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen
produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di
masa mendatang. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau
turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan
secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas
tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau
lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam
melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara
filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan
Sejarah Perbankan
Asal Mula Perbankan
Sejarah Perbankan
Asal Mula Perbankan
Bank pertama kali
didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada
saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada
lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis [5] akan tetapi
pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian
berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu
direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya
dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.[6]
Sejarah mencatat asal
mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di
daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para
pedagang.[rujukan?] Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa
oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di
Asia, Afrika maupun benua Amerika.[rujukan?] Bila ditelusuri, sejarah
dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.[rujukan?] Sehingga dalam
sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran
uang.[rujukan?] Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran
uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain.[rujukan?]
Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing
(Money Changer).[rujukan?] Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan
operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang
disebut sekarang ini kegiatan simpanan.[rujukan?] Berikutnya kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.[rujukan?] Uang yang disimpan oleh
masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang
membutuhkannya.[rujukan?] Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin
beragam.[rujukan?]Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di
Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[rujukan?] Pada
masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828
kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun
1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan
ke luar negeri[7] serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di
Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain[rujukan?]:
De Javasce NV.
De Post Poar Bank.
Hulp en Spaar Bank.
De Algemenevolks Crediet Bank.
Nederland Handles Maatscappi (NHM).
Nationale Handles Bank (NHB).
De Escompto Bank NV.
Nederlansche Indische Handelsbank
De Post Poar Bank.
Hulp en Spaar Bank.
De Algemenevolks Crediet Bank.
Nederland Handles Maatscappi (NHM).
Nationale Handles Bank (NHB).
De Escompto Bank NV.
Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat
pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari
Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:[rujukan?]
NV. Nederlandsch
Indische Spaar En Deposito Bank
Bank Nasional indonesia.
Bank Abuan Saudagar.
NV Bank Boemi.
The Chartered Bank of India, Australia and China
Hongkong & Shanghai Banking Corporation
The Yokohama Species Bank.
The Matsui Bank.
The Bank of China.
Batavia Bank.
Bank Nasional indonesia.
Bank Abuan Saudagar.
NV Bank Boemi.
The Chartered Bank of India, Australia and China
Hongkong & Shanghai Banking Corporation
The Yokohama Species Bank.
The Matsui Bank.
The Bank of China.
Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan,
perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank
Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman
awal kemerdekaan antara lain:[rujukan?]
NV. Nederlandsch
Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April
1941 dengan kantor pusat di Bandung
Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek
perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan.[rujukan?] Lembaga keuangan
berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS).[rujukan?]
Masing-masing bentuk
lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.[rujukan?]
Doktrin Bank Berjuang
[sunting] Bank Pemerintah
Doktrin Bank Berjuang
[sunting] Bank Pemerintah
Melalui Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan
penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun
1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data
statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.[rujukan?]
Pada 5 Juli 1964, atas
dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk
menunjang Pembangunan Semesta Berencana Wikisource-logo.svg, selanjutnya pada
tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh
bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia,
prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda
Dalam,[8][9] yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank
Indonesia – yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI – dan
disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan
sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin
Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal,
diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri.[9] Hasilnya adalah lahirnya struktur
baru Bank Berdjoang ini menjadikan; [10]
Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan
Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.[rujukan?]
Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan
Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.[rujukan?]
Akan tetapi tidak semua
bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank
Dagang Negara (BDN) dan Bapindo.[rujukan?] Luputnya BDN dari proses
pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu
menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu
mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan
bank-bank lainnya.[11][12] Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan
membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor
maupun impor karena nama bank yang sama.[rujukan?] Sementara, Bapindo tidak
terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan
yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri
Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia
sebagai anggota.[13]Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo
cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.[14]
[sunting] Bank Swasta
[sunting] Bank Swasta
Pada tahun 1965
pemerintah hendak mengabungkan seluruh bank swasta atau bank asing dalam Bank
Pembangunan Swasta sebagai satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari semua
dana-dana progresif di sektor swasta dan alat-alat yang dapat dipergunakan
Pembangunan Semesta Berencana Wikisource-logo.svg dan rencana-rencana lain yang
ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia. [15]
Sejarah Bank Pemerintah
Sejarah Bank Pemerintah
Sebagaimana diketahui
bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu
Belanda.[rujukan?] Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari
pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta
nasional.[rujukan?] Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik
Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959
yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya)
selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang
Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi
Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia
(BEII).[13].
Berikut ini akan
dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:[rujukan?]
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
Yang membidangi rural
menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
Bank Negara Indonesia
(BNI ’46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting
dalam pembangunan ekonomi suatu negara.[rujukan?] Jasa perbankan pada umumnya
terbagi atas dua tujuan.[rujukan?] Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah.[rujukan?] Untuk ini, bank menyediakan
uang tunai, tabungan, dan kartu kredit.[rujukan?] Ini adalah peran bank yang
paling penting dalam kehidupan ekonomi.[rujukan?] Tanpa adanya penyediaan alat
pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara
barter yang memakan waktu.[rujukan?]
Kedua, dengan menerima
tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana,
berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih
produktif.[rujukan?]Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara
akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku
seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat
dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.[rujukan?]
Jasa perbankan
sebenarnya sangat banyak, hanya saja sedikit sekali masyarakat yang
mengetahuinya. Tujuan dan manfaatnya pun sangat baik bagi para nasabah. Akan
tetapi banyak yang memanfaatkannya untuk tindakan kriminal, seperti pembobolan
ATM dan pemalsuan buku tabungan dan lain-lain.
Perusahaan Pemegang Sepuluh Besar Bank Berdasarkan Keuntungan di Tahun 2003 (Dalam Dolar AS)
Perusahaan Pemegang Sepuluh Besar Bank Berdasarkan Keuntungan di Tahun 2003 (Dalam Dolar AS)
Citigroup — 20 miliar
Bank of America — 15 miliar
HSBC — 10 miliar
Royal Bank of Scotland — 8 miliar
Wells Fargo — 7 miliar
JPMorgan Chase — 7 miliar
UBS AG — 6 miliar
Wachovia — 5 miliar
Morgan Stanley — 5 miliar
Merrill Lynch — 4 miliar
Bank of America — 15 miliar
HSBC — 10 miliar
Royal Bank of Scotland — 8 miliar
Wells Fargo — 7 miliar
JPMorgan Chase — 7 miliar
UBS AG — 6 miliar
Wachovia — 5 miliar
Morgan Stanley — 5 miliar
Merrill Lynch — 4 miliar
Jenis-jenis bank dan
fungsinya
Tiga kelompok utama
Institusi keuangan – bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions – yang
juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari
simpanan nasabah. [16] Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga
penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset.[rujukan?] Mereka melakukan fungsi
serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima
deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam
komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).[16]
Perbandingan konsentrasi
aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah
mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar).[rujukan?]
Bank-bank ini – dengan aset dibawah $ 1 milliar – cenderung mengkhususkan diri
pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit
konsumen dan deposito lokal.[16] Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar
(dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank
regional atau super regional.[16] Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks
tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan
serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional
maupun nasional.[16] Selain itu, bank – bank besar memiliki akses untuk membeli
dana (fund) – seperti dana antar bank atau dana pemerintah ( federal funds)-
untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka.[16] Namun, beberapa
bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral.[16]
Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank
New York , Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai),
Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika Serikat.[16] Namun, jumlahnya
telah menurun akibat megamergers.[16]. Penting untuk diperhatikan bahwa, aset
atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank sentral.
Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber nondeposit atau
pinjaman dana.[16]
Jasa – jasa perbankan
Jasa – jasa perbankan
Jasa – jasa ini
diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang
berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak
langsung.[3] Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut :[3]
Jasa setoran seperti
setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
Jasa pengiriman uang ( transfer )
Jasa penagihan ( inkaso )
Kliring
Penjualan mata uang asing
Penyimpanan dokumen
Jasa cek wisata
Kartu kredit
Jasa – jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
Jasa Letter of Credit ( L/C)
Bank garansi dan referensi bank
Jasa bank lainnya.
Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
Jasa pengiriman uang ( transfer )
Jasa penagihan ( inkaso )
Kliring
Penjualan mata uang asing
Penyimpanan dokumen
Jasa cek wisata
Kartu kredit
Jasa – jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
Jasa Letter of Credit ( L/C)
Bank garansi dan referensi bank
Jasa bank lainnya.
Sifat Industri Perbankan
1.sebagai salah satu
sub-sistem industri 1.sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank disebut sbg jantung jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau motor
penggerak roda atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu
perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat
leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika
perekonomian suatu negara . Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan
mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah
indikator perekonomian negara ybs sedang sakit. ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan
adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu
kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan
(fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya
bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak
percaya pada bank, Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan
menghadapi “ rush” dan akhirnya bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya
koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap
20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis
perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ). akibat krisis
kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Karena dua sifat khusus
tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak perbankan
adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah ( most heavily
regulated diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated industries ). Revisi
serta penegakannya harus industries ). Revisi serta penegakannya harus
dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan sangat hati-hati dengan
memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi
perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian negara serta
kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang harus
dijaga.
Ada lima tujuan ,
mengapa industri perbankan perlu diatur : perlu diatur : 2. 2.Menjaga keamanan
bank; Menjaga keamanan bank; 3. 3.Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi
Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi yang sehat; yang sehat; 4. 4.Pemberian
kredit untuk tujuan khusus; Pemberian kredit untuk tujuan khusus; 5.
5.Perlindungan terhadap nasabah; Perlindungan terhadap nasabah; 6.
6.Terciptanya suasana kondusif bagi Terciptanya suasana kondusif bagi
pengambilan keputusan mengenai kebijakan pengambilan keputusan mengenai
kebijakan moneter ( Lash, 1987 : 22 ).
sumber dari website :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/dua-sifat-khusus-industri-perbankan/
Definisi, Fungsi dan Peranan Bank Umum dalam Perekonomian
Definisi, Fungsi dan Peranan Bank Umum dalam Perekonomian
Para ahli perbankan di
negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang
berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi
intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank
umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya
menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum
pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum
yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum
dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan
bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat
mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi
kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran
Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank
umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat
dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian
fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang
mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana
Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak
dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran
Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat
dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik
transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi
antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis,
jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5. Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa
Lainnya
Di Indonesia pemberian
jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita
sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim
uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat
memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang
menggunakannya.
website diambil dari :
http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/
Perananan Bank Indonesia
dalam Perbankan
Tujuan BI adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut
BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan
sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI
berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple
objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan
memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI
akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
website diambil dari :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/peranan-bank-indonesia-dalam-perbankan-secara-singkat/
Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi Perbankan Indonesia
1 Juni 1983
Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Paket 29 Mei 1993
(Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.
Refrensi : http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.
Refrensi : http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm
website diambil dari :
http://lulumaulina.blogspot.com/2009/10/deregulasi-perbankan-indonesia.html
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/pengertian-klasifikasi-bank-4/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar