ada dua yaitu :
1.
Sebagai salah satu sub-sistem industri
jasa keuangan.
Bank bisa
disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut sebagai jantung, karena
bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading
indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian
suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan, hal ini
adalah indikator perekonomian negara yang sedang sakit.
2.
Industri perbankan adalah industri yang
sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial
institution). Kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution) adalah
segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan
menghadapi “rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun
sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987
: 8 ).
Sementara, akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya bisa
ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah kebijakan tersebut
adalah liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983
dan Paket Oktober (Pakto)1988.
bisnis perbankan adalah bisnis yang secara langsung
bersentuhan dengan uang. Jadi tidak heran hal itu akan memancing tindakan
kejahatan dari berbagai pihak untuk menyelewengkan uang bank demi kepentingan
pribadi (moral hazard). Maka sangat beralasan jika pengawasan BI harus kuat
dalam menghadapi bankir nakal yang memanfaatkan loopholes atas sejumlah
peraturan yang ada (PBI).
Dari beberapa sifat tersebut, bank
merupakan perantara antara mereka yang kelebihan dana dan disimpan (deposan)
dan mereka yang membutuhkan dana (debitur), ladi hakikatnya bank tidak
mengelola modal atau uangnya sendiri. Karena itu dalam industri perbankan
berlaku ketentuan universal yang mengacu pada standard Bank for International
Settlement (BIS) yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap total modal atau
lazim dikenal dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian
secara bertahap wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai pengalaman
pahit bagi BI agar penelusuran akar masalah Bank Century khususnya, dan
bank-bank lain yang sedang atau akan terjadi serta bagaimana langkah seharusnya
yang ditempuh tetap penting dilakukan secara prudent supaya kejadian serupa
tidak terulang kembali.
Referensi :
http://www.scribd.com/doc/13240391/Hukum-Perbankan-1-Pengertian-BankNindyo-Pramono
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/sifat-industri-perbankan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar