Jumat, 04 Mei 2012

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (Tugas Penulisan Softskill 5 Semester-2)

i
Bahasa resmi Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, Arab, Spanyol
Sekretaris-Jendral Ban Ki-moon (sejak 2006)
Didirikan 24 Oktober 1945
Jumlah anggota 192
Markas New York City, NY, AS
Situs resmi http://www.un.org/
Sunting kotak ini
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.

Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
Sistem PBB
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa
PBB memiliki enam organ utama:
Majelis Umum PBB
Dewan Keamanan PBB
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB
Dewan Perwalian PBB
Sekretariat PBB
Mahkamah Internasional
Negara anggota
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
Jumlah negara anggota dalam PBB untuk masa ini adalah 192 negara. Lihat artikel di atas untuk daftar lengkap beserta tanggal masuknya.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Majelis Umum PBB) Keseluruhan artikel atau bagian tertentu dari artikel ini perlu di-wikifikasi.
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
sistem perwakilan internasional ;
keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
urusan keuangan ;
penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
perubahan piagam ;
hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :
Komite prosedur;
Pengadilan administratif
Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
Pasukan PBB
Badan penampung pengungsi di palestina
Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
Program pembangunan PBB;
Organisasi pembangunan industri PBB;
Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
Program lingkungan PBB;
Universitas PBB
Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
 UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untukv Dewan Hak Asasi Manusia v  UNICEF : Badan Bantuan untukvpengungsi Palestina di Timur Tengah  anak-anak
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Dewan Keamanan PBB)
Ruangan Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Anggota
Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:
Republik Cina
Perancis
Uni Soviet
Britania Raya
Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.
Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:
Republik Rakyat Cina
Perancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah:1 Januari 2008 – 31 Desember 2009Negara Blok regional Duta besar
Burkina Faso Afrika Michel Kafando
Kosta Rika Amerika Latin dan Karibia Jorge Urbina
Kroasia Eropa Timur Neven Jurica
Libya Afrika (Arab) Jadallah Azzuz at-Talhi
Vietnam Asia Lê L
ương Minh
1 Januari 2009 – 31 Desember 2010Negara Blok regional Duta besar
Austria Eropa Barat dan Lainnya Thomas Mayr-Harting
Jepang Asia Belum ditentukan
Meksiko Amerika Latin dan Karibia Belum ditentukan
Turki Eropa Barat dan Lainnya Baki
İlkin
Uganda Afrika Belum ditentukan
Tugas dan fungsi
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Sedangkan fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja
Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB) Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.
Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :
FAO (Food and Agriculture Organisation)
Organisasi Pangan dan Pertanian
WHO (World Health Organisation)
Organisasi Kesehatan Sedunia
ILO (International Labour Organisation)
Organisasi Buruh Internasional
IMF (International Monetary Fund)
Dana Moneter Internasional
IAEA (International Atomic Energi Agency)
Badan Tenaga Atom Internasional
IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development)
Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi
UPU (Universal Postal Union)Perhimpunan Pos Sedunia
ITU (International Telecommunication Union)Persatuan Telekomunikasi Internasional
UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi
UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural OrganisationOrganisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
UNICEF (United Nations Children Fund)Badan PBB yang mengurusi anak-anak
GATT
Persetujuan tentang tarif dan perdagangan
Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dewan Perwalian PBB
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).
Tujuan
memelihara perdamaian dan keamanan internasional
mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
Tugas dan hak Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian
Keanggotaan
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Fungsi-fungsi sekretaris jendral
Sebagai kepala administratif dari PBB
Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB
Sekretaris Jendral
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa
Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
Dag Hammarskj
öld, Swedia (1953-1961)
U Thant, Burma (1961-1971)
Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan tanggal pensiun
Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-?)
Mahkamah Internasional
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.
Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
a. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
b. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum
c. azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
d. keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.
Keanggotaan
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
Sumber : http://eritristiyanto.wordpress.com/2010/04/25/perserikatan-bangsa-bangsa-pbb/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar